Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1953) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat (2) Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 Nomor 141).
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 61 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 584. Undang-undang ini tentang Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No.6 tahun 1953) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat (2) Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No.141).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain