Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1954 tentang Penetapan 'Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat (3) Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 195dalam Lembaran Negara Nomor 62 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 585. Undang-undang ini mengenai keputusan Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat guna menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud data pasal 3 ayat 3 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No.141) untuk selanjutnya (Undang-undang Darurat Republik Indonesia No.4 tahun 1954, Lembaran Negara Republik Indonesia 1954 No.12).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain