Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Tentang Pemindahan Hak Tanah Tanah Dan Barang Barang Tetap Yang Lainnya Yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Juli 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 626. Undang-undang ini merupakan keputusan Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1952 tentang pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap yang lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain