Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Januari 1982 dalam Lembaran Negara Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3212. Undang-undang ini mengatur tentang pengesahan konvensi mengenai misi khusus. Dalam rangka melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif, Pemerintah Indonesia mengirim misi khusus ke berbagai negara dan menerima misi khusus dari negara lain. Konvensi mengenai Misi Khusus menentukan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk pengiriman dan penerimaan misi khusus, yaitu misi yang bersifat sementara yang mewakili suatu negara yang dikirim ke negara lain dengan persetujuan negara tersebut, dengan tujuan menangani masalah khusus atau menjalankan hal-hal yang berhubungan dengan tugas khusus.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain