Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Februari 1982 dalam Lembaran Negara Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214. Undang-undang ini mengatur tentang wajib daftar perusahaan. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya telah menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan. Hal ini menyebabkan dibutuhkannya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Daftar Perusahaan berguna bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain