Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1982 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1982 dalam Lembaran Negara Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980 - 1983/1984. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menyeimbangkan struktur ekonomi Indonesia. Bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran-anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun 1982/1983 perlu diatur dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain