Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 April 1982 dalam Lembaran Negara Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217. Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta. Dalam rangka pembangunan di bidang hukum demi mendorong dan melindungi penciptaan, penyebar luasan hasil karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan, kecerdasan kehidupan bangsa perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Cipta. Undang-undang tentang Hak Cipta Auteurswet 1912 Staatsblad no. 600 tahun 1912, perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain