Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1982 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 29, Tambahan Lembaran Negara nomor 3218. Undang-undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1981/1982. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaan REPELITA III, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Tambahan dan perubahan anggaran tersebut perlu diatur dengan undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain