Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1982 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Juni 1982 dalam Lembaran Negara nomor 30, Tambahan Lembaran Negara nomor 3219. Undang-undang ini mengatur tentang perhitungan anggaran negara tahun 1974/1975. Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1974/1975 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975. Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain