Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Januari 1979 dalam Lembaran Negara nomor 2, Tambahan Lembaran Negara nomor 3130. Undang-undang ini mengatur tentang perjanjian ekstradisi. Bahwa Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tentang"Uitlevering van Vreemdelingen tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum di dalam Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, perlu disusun suatu Undang-undang baru tentang ekstradisi sesuai dengan tata hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain