Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Maret 1979 dalam Lembaran Negara nomor 6, Tambahan Lembaran Negara nomor 3131. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III. Di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, APBN 1979/1980 juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran-anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun 1979/1980 perlu diatur dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain