Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Maret 1975 dalam Lembaran Negara Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3049. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan PELITA II 1974/1975 - 1978/1979. Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku mengandung arti, bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian dan industri terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran-anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun 1975/1976 perlu diatur dalam Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain