Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1975 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Juni 1975 dalam Lembaran Negara Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3057. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 termaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran-anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun 1974/1975 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1975/1976.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain