Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Agustus 1975 dalam Lembaran Negara Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062. Undang-undang ini mengatur tentang Partai Politik Dan Golongan Karya. Undang-undang disusun sebagai pelaksanaan dari Garis-Garis Besar Haluan Negara yang tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973, yang menyatakan antara lain bahwa "Penyusunan Partai-partai Politik dan Golongan Karya" perlu disesuaikan dalam rangka penyederhanaan Partai-partai Politik dan Golongan Karya, dan pelaksanaannya akan diatur dengan Undang-undang sesuai dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang ini juga menetapkan dasar-dasar, arah kehidupan serta kegiatan Partai Politik dan Golongan Karya yang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang harus diikuti dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Partai Politik dan Golongan Karya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain