Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1975 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan /Perwakilan Rakyat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Nopember 1975 dalam Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063. Undang-undang ini mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Perubahan terhadap Undang-undang pemilihan Umum tersebut pada pokoknya didasarkan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum. Perubahan tersebut tidak bersifat fundamentil yang berarti tidak merubah dasar fikiran, tujuan azas serta sistim Pemilihan Umum. Tujuan mengadakan perubahan itu adalah untuk menyempurnakan Undang-undang Pemilihan Umum disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam bidang politik yang termaktub dalam kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain