Koleksi Buku Anak
Proses Pembicaraan Rancangan Undang-Undang tentang Perkawinan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 1974 dalam Lembaran Negara Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019. Undang-undang ini mengatur tentang Perkawinan. Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat. Sesuai dengan landasan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka Undang-undang ini disatu pihak harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan dilain pihak harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat dewasa ini.
Tidak tersedia versi lain