Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1974 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Maret 1974 dalam Lembaran Negara Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan PELITA II 1974/1975 - 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor pertanian dan peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku mengandung arti bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian dan industri terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain