Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1974 Tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Juni 1974 dalam Lembaran Negara Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3033. Undang-undang ini mengatur tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan Pelita I di mana anggaran pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-Budgeting (PPB). Disebabkan oleh keadaan ekonomi dalam negeri dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain