Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1974 Tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juni 1974 dalam Lembaran Negara Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3034. Undang-undang ini mengatur tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa untuk lebih mengintensifkan dan memperlancar jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah dipenuhi dan adanya persiapan-persiapan yang nyata, maka sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari bekas Kewedanaan-kewedanaan Tanah Alas dan Gayo Luas perlu dipisahkan untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain