Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Juli 1974 dalam Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037. Undang-undang ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar diseluruh pelosok Negara dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain