Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun –Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Juni 1965 dalam Lembaran Negara Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755. Undang-undang ini mengatur tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun–Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah. Bahwa pembentukan Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari berdasarkan Undang-undang No.12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956, No.25) perlu ditinjau kembali. Sebagian dari masing-masing wilayah Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Daerah Tingkat II Sarolangun- Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Peninjauan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain