Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Juli 1965 dalam Lembaran Negara Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2756. Undang-undang ini mengatur tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Banjar, Daerah tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan Undang-undang No.27 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No.27), perlu ditinjau kembali. Sebagian dari masing-masing wilayah Daerah tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yaitu wilayah "bekas Kewedanaan" Tanah Laut, Tapin dan Tabalong perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Peninjauan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta adanya persiapan-persiapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain