Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1954 Tentang Mempersatukan Opsenten Yang Berlaku Dalam Tahun 1953 Atas Cukai Dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juli 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 81 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 638. Undang-undang ini menetapkan keputusan Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1954 tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cukai dari beberapa jenis barang dalam pokoknya, kenaikan jumlah cukai atas alkohol sulingan dalam negeri dan bir dan kenaikan bea masuk atas bir (Lembaran Negara No. 1 tahun 1954).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain