Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah –Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Juni 1965 dalam Lembaran Negara Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757. Undang-undang ini mengatur tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah –Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Bahwa sehubungan dengan perkembangan ketatanegaraan, pembentukan Daerah Tingkat II Pekalongan berdasarkan Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No.13 tahun 1950 perlu ditinjau kembali. Sebagian dari wilayah Daerah Tingkat II Pekalongan ialah wilayah yang meliputi kecamatan-kecamatan Batang, Warungasem, Tulis, Bandar, Wonotunggal, Blado, subah, Limpung, gringsing, Bawang, Tersono dan Reban, perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingkat II Batang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Peninjauan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain