Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Juni 1965 dalam Lembaran Negara Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758. Undang-undang ini mengatur tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara. Bahwa sehubungan dengan perkembangan ketatanegaraan, pembentukan Daerah Tingkat II Aceh Besar berdasarkan Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 58) perlu ditinjau kembali. Dengan ditetapkannya Sabang sebagai pelabuhan bebas berdasarkan Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 100), untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan usaha-usaha Pemerintah di segala bidang, sesuai dengan fungsi Sabang sebagai pelabuhan bebas, maka sebagian wilayah dari Daerah Tingkat II Aceh Besar perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Kotapraja Sabang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain