Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 44) Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Juni 1965 dalam Lembaran Negara Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2760. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 44) Menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini diadakan oleh Pemerintah Hindia Belanda guna membendung arus barang dari luar Negeri dengan jalan pembatasan barang-barang impor, terutama ditujukan terhadap sistim dumping yang diadakan oleh Jepang, dalam rangka melindungi industri di Negeri Belanda. Karena pada waktu itu Undang-undang Krisis Impor tersebut juga tidak dipergunakan dalam pembatasan barang-barang impor dan kebijaksanaan dalam impor didasarkan antara lain atas persetujuan dagang antar Negara, maka Undang-undang itu perlu dicabut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain