Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Juli 1965 dalam Lembaran Negara Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767. Undang-undang ini mengatur tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-undang No. 19 tahun 1964, Lembaran Negara tahun 1964 No. 107) perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, kedudukan dan administrasi dari para hakim dan badan-badan pengadilan dari tingkat bawah hingga tingkat tertinggi, untuk mengatur undang-undang tersendiri tentang kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain