Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1965 Tentang Pencabutan Undang Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang Undang No. 15 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 42)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Agustus 1965 dalam Lembaran Negara Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2775. Undang-undang ini mengatur tentang Pencabutan Undang Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1958, No. 138) Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang Undang No. 15 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 42). Penanaman modal asing di Indonesia dirasakan merugikan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp tahun 1960 harus dicabut. Bahwa dengan dihentikannya penanaman operasi modal asing di Indonesia perlu ada pengaturan pelaksanaan dari pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. VI/ MPRS/ 1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar negeri, terutama negara-negara Nefo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain