Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 September 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 85 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 657. Undang-undang ini menetapkan tentang tanda kehormatan sebagai tanda penghargaan untuk mereka, yang selama masa satu windu itu terus-menerus sebagai anggota Angkatan Perang, menunjukkan kesetiaan, kesungguhan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain