Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1954 Tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Keluar Negeri Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 September 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 87 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 659. Undang-undang ini menetapkan tentang Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain