Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1983 tentang Pengesahan perjanjian tentang rejim hukum negara nusantara dan hak-hak Malaysia di laut teritorial dan perairan nusantara serta ruang udara di atas laut teritorial, perairan nusantara dan wilayah republik Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 25 Februari 1983 dalam Lembaran Negara nomor 7 Tambahan Lembaran Negara nomor 3248. Bahwa dalam rangka memantapkan kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Nusantara dan memperhatikan kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia khususnya dalam menjaga serta melaksanakan hubungan bertetangga baik, maka pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia pada tanggal 27 Juli 1976 telah menandatangani memorandum pengertian bersama tentang Negara Nusantara. Dengan adanya perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia yang telah ditandatangani, rejim hukum negara Nusantara telah mendapatkan pengakuan yang sah oleh Malaysia. Hal ini penting artinya di dalam situasi dimana konvensi hukum laut yang baru belum ditandatangani dan mempunyai dampak baik di bidang politik maupun di bidang hukum internasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain