Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 694. Undang-undang ini mengenai peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi Umat Islam antara lain-lain:
a. Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 dan
b. Huwelijksordonnantie Buitengewesten 1932 No. 482;
c. Peraturan-peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk yang berlaku didaerah-daerah Swapraja;
d. Peraturan-peraturan lain yang berlaku didaerah diluar Jawa dan Madura.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain