Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1983 tentang Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1983/1984
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 1983, dalam Lembaran Negara nomor 8, Tambahan Lembaran Negara nomor 3249. Undang-undang ini membahas tentang Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1983/1984. APBN ini mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum pelita ketiga yang tercantum dalam GBHN yang tertera bahwa prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain