Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 101 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 700. Undang-undang ini mengenai peraturan supaya dalam hal seorang penjabat Notaris tidak ada jabatan Notaris itu dapat dijalankan sebaik-baiknya ini berhubung dengan hal-hal yang mendesak peraturan ini harus segera diadakan dengan tidak menunggu pengaturan kembali kenotariatan seluruhnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain