Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 12 Januari 1970, dalam lembaran negara nomor 1 tambahan lembaran negara nomor 2918 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia. Dengan semakin majunya sektor industrialisasi, elektifikasi dan modernisasi, maka semakin meningkat pula intensitas kerja, operasional para tenaga kerja. Hal ini memerlukan perhatian lebih intensif bagi para tenaga kerja untuk memelihara kesehatan agar keseimbangan antara beban kerja dan kesehatan dapat terjaga sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan dalam menjalankan tugas. Dalam rangka menjamin kesehatan tenaga kerja perlu adanya ketentuan-ketentuan yang memenuhi syarat keselamatan kerja yang bersangkutan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain