Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1970 tentang Pencabutan peraturan Presiden nomor 2 tahun 1959 tentang Larangan keanggotaan partai politik bagi pejabat negeri warga negara Republik Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Februari 1970 dalam lembaran negara nomor 8 tambahan lembaran negara nomor 2923. Merupakan undang-undang yang dibentuk untuk memberikan penjelasan tentang penghapusan larangan keanggotaan partai politik bagi pejabat negeri. Sebagaimana tertera dalam pasal 28 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negaranya untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Dengan dicabutnya Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959 berarti bahwa larangan bagi pejabat negeri untuk menjadi anggota partai politik seperti yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959, hapus. Terhadap jabatan-jabatan tertentu yang tidak dapat diadakan perangkapan dengan keanggotaan organisasi politik, diatur dalam Peraturan Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1961.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain