Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Maret 1970 dalam lembaran negara nomor 20 tambahan lembaran negara nomor 2928 mengatur dan membahas tentang perdagangan dan pelabuhan bebas. Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat mendorong kegiatan lalu-lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, seperti membuka lapangan kerja (perburuhan); yang berarti pula membantu usaha menyehatkan perekonomian nasional; dalam rangka pembangunan ekonomi nasional, dipandang perlu di dalam negeri melakukan sendiri kegiatan-kegiatan tersebut di daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain