Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1970 tentang Pembentukan daerah perdagangan bebas dengan pelabuhan bebas Sabang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di jakarta pada tanggal 27 maret 1970 dalam lembaran negara nomor 21 tambahan lembaran negara nomor 2929. Undang-undang ini membahas tentang Ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang mengatur tentang daerah-daerah dan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang mengusahakan fungsinya sebagai daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan baik, untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional, mensukseskan Pembangunan Lima Tahun. Dari segi geografis dan strategis dalam lalu-lintas perdagangan internasional Indonesia, kepulauan Weh dan pelabuhan bebas Sabang memenuhi persyaratan untuk diusahakan sebagai daerah perdagangan bebas. Dengan demikian Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang adalah inklusif pelabuhan yang ada atau yang ditetapkan kemudian oleh Pemerintah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain