Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1970 tentang Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1970/1971.
Undang-undang ini diundangkan dan disahkan di Jakarta pada tanggal 30 maret 1970 dalam lembaran negara nomor 22 tambahan lembaran negara nomor 2930 yang mengatur tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971. sebagai penuangan daripada pelaksanaan tugas-tugas pokok Kabinet Pembangunan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, tetap menempatkan bidang pertanian sebagai titik sentral pembangunan;
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain