Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia nomor 49 tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara nomor 99, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955 menjadi Undang-Undang. Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pasal 113 dan Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.) pasal 1 maka ditetapkan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955 menjadi Undang-Undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain