Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar 'Akuntan' ('Accountant')
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 103 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 705. Undang-undang ini perlu menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur urusan akuntansi;
dan memperlindungi gelar "akuntan" ("accountan") dengan undang-undang;
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain