Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1970 tentang Perubahan dan tambahan undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang penanaman modal
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970 dalam lembaran negara nomor 46 tambahan lembaran negara nomor 2943. Undang-undang ini dibentuk untuk mengatur tentang perubahan-perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 Yang disesuaikan dengan garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan, maka ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing perlu diseragamkan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru dari Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain