Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia No 12 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 7 Agustus 1970 dalam lembaran negara nomor 47 tambahan lembaran negara nomor 2944 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penanaman modal. Undang –undang ini dibentuk untuk menyesuaikan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam ordonansi pajak perseroan 1925, kemudian dalam undang-undang nomor 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan dalam garis besar perpajakan negara. Untuk meningkatkan pembangunan di Indonesia, maka perlu diciptakan suatu iklim fiskal yang baik bagi pengusaha, khususnya bagi penanam-penanam modal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain