Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Desember 1970 dalam lembaran negara nomor 74 tambahan lembaran negara nomor 2951 yang mengatur dan membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilan tingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana. Perbedaan dalam empat lingkungan peradilan ini, tidak menutup kemungkinan adanya pengkhususan (differensiasi/spesialisasi) dalam masing-masing lingkungan, misalnya dalam Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan berupa Pengadilan lalu lintas, Pengadilan Anak-anak, Pengadilan Ekonomi, dan sebagainya dengan Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain