Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman modal asing
Undang-undang ini diundangkan dan disahkan di Jakarta 10 januari 1967 dalam lembaran negara nomor 1 tambahan lembaran negara nomor 2818, undang-undang ini mengatur tentang penanaman modal. Masalah ekonomi adalah masalah meningkatkan kemakmuran rakyat diantaranya penambahan melalui produksi barang dan jasa, kemudian mengusahakan pembagian yang adil dari barang dan jasa hasil produksi tersebut. Untuk meningkatkan hasil produksi dapat dicapai melalui penanaman modal, penggunaan tekhnologi, peningkatan ilmu pengetahuan, keterampilan dan management. Bertitiktolak dari hal tersebut maka ditetapkan undang-undang tentang penanaman modal asing. Dengan undang-undang penanaman modal asing ini diberikan pembebasan atau kelonggaran perpajakaan dan fasilitas lain.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain