Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 September 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2690. Undang-undang ini mengatur tentang Bagi Hasil Perikanan. Bahwa sebagai salah satu usaha untuk menuju ke arah perwujudan masyarakat sosialis Indonesia pada umumnya, khususnya untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, maka pengusahaan perikanan secara bagi hasil, baik perikanan laut maupun perikanan darat, harus diatur hingga dihilangkan unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan dan semua pihak yang turut serta masing-masing mendapat bagian yang adil dari usaha itu. Usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan yang anggota-anggotanya terdiri dari semua orang yang turut serta dalam usaha perikanan tersebut perlu juga dikembangkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain