Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 September 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692. Undang-undang ini mengatur tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Bahwa dalam praktek perbankan seringkali terjadi bahwa suatu cek yang diajukan pada bank atas nama cek tersebut ditarik guna diminta pembayarannya ternyata tidak terjamin dengan dana yang cukup pada bank tersebut (lazim dinamakan cek kosong). Perbuatan penarikan cek kosong merupakan manipulasi yang dapat menggagalkan usaha pemerintah dalam melaksanakan perbaikan moneter. Penarikan cek kosong mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pembayaran dengan cek. Demi tercapainya stabilisasi dalam bidang moneter dan mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pembayaran melalui cek, perlu ditetapkan ketentuan tentang penarikan cek kosong tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain