Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung
Undang-undang ini diundangkan dan disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1967 dalam lembaran negara nomor 6 tambahan lembaran negara nomor 2821. Undang-undang ini mengacu pada Dekrit Presiden yang telah menetapkan penyelenggaraan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya yang mempunyai fungsi sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Fungsi utama dari Dewan Pertimbangan Agung adalah memberikan pertimbangan atau nasihat atau usul mengenai masalah-masalah kenegaraan dan kemasyarakatan terutama masalah-masalah nasion kepada pemerintah baik atas permintaan pemerintah maupun atas inisiatif sendiri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain