Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1967 tentang Penambahan undang-undang nomor 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1967 dalam lembaran negara nomor 7 tambahan lembaran negara nomor 2822. Dengan disahkannya undang-undang ini maka ketentuan-ketentuan dalam penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala tidak berlaku lagi karena yang berlaku terhadap pers nasional ialah ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 1966.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain