Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Oktober 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2699. Undang-undang ini mengatur tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman bertujuan meletakkan dasar-dasar bagi penyelenggaraan peradilan, mengatur hubungan peradilan dengan pencari keadilan. Susunan, acara, pembagian pekerjaan antara para petugas pengadilan tidak diatur di sini melainkan dalam peraturan-peraturan tersendiri dengan ketentuan, bahwa Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman ini, merupakan induknya atau pedoman-pedoman bagi ketentuan-ketentuan lain itu, yang hanya merupakan pelaksanaan dari padanya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain